Pusat Informasi

Serba-Serbi Informasi

Kumpulan informasi penting, hak & kewajiban pasien, tanya jawab (FAQ), dan layanan pengaduan Puskesmas Sayung I.

Hak & Kewajiban Pasien

Hak Pasien

  • Mendapatkan pelayanan yang manusiawi
  • Memperoleh layanan kesehatan bermutu

Kewajiban Pasien

  • Membawa identitas diri
  • Mematuhi nasihat dokter

Tanya Jawab (FAQ)

Apakah berobat di Puskesmas gratis?
Bagi peserta BPJS Kesehatan / KIS yang faskes pertamanya terdaftar di Puskesmas Mranggen I, seluruh biaya pelayanan medis dan obat adalah GRATIS. Bagi pasien umum (Non-BPJS) dan berdomisili di luar Kabupaten Demak, dikenakan tarif retribusi sesuai Perda Kabupaten Demak sebesar Rp 35.000,- (belum termasuk tindakan dokter/lab).
Bagaimana cara meminta Surat Rujukan ke Rumah Sakit?
Surat rujukan diterbitkan berdasarkan indikasi medis dari dokter pemeriksa. Pasien harus diperiksa terlebih dahulu di poli. Jika fasilitas Puskesmas tidak memadai untuk menangani kondisi pasien, dokter akan menerbitkan rujukan berjenjang online ke RS Tipe C/D terdekat. Rujukan tidak bisa diminta atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis.

Layanan Pengaduan

Kurang puas dengan pelayanan kami? Sampaikan melalui kanal resmi berikut.

Menu Eksplorasi

Profil & Kepegawaian

Pusat Informasi